Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Patrialis Nilai Putusan MK Tepat

Selasa, 21 Juni 2011 – 14:27 WIB
Patrialis Nilai Putusan MK Tepat - JPNN.COM
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, dinilai sudah tepat. 'Penafsiran MK sudah tepat," tegas Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar menjawab pers, Selasa (21/6), di Jakarta.

Patrialis menilai, bahwa menurutnya pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, memang menyatakan empat tahun untuk masa jabatan Ketua KPK. "Penafsiran MK sudah sangat tepat. Karena pasal 34 menyatakan empat tahun," katanya.

Artinya, lanjutkan Patrialis, tidak perlu ada masalah lagi dengan penafsiran dan keputusan MK tersebut. Justru menurutnya, kalau tidak ditafsirkan empat tahun, maka akan bertentangan dengan UUD 1945. "Kalau ditafsirkan tidak empat tahun, maka menjadi inkonstitusional," terangnya lagi.

Lebih jauh, Menkumham merasa yakin jika pihak MK mengeluarkan putusan secara negarawan. "Mereka akan baca dengan baik, sesuai dengan Undang-Undang. Kita percaya, MK akan melaksanakan itu sesuai dengan Undang-Undang," tegasnya.

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, dinilai sudah tepat. 'Penafsiran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close