Patrialis: RUU Intelijen Antisipasi Pelanggaran HAM
Selasa, 22 Maret 2011 – 14:38 WIB
“Itu artinya, lembaga intelijen sudah semestinya merupakan institusi pelaksana kebijakan yang berkedudukan di bawah departemen selaku institusi pembuat kebijakan. Keberadaan kelembagaan intelijen negara yang berada langsung di bawah Presiden rentan dengan politisasi,” kata dia.
Kelemahan lain, seperti dijelaskan, Lembaga Koordinasi Intelijen Negara (LKIN) sebagai lembaga baru yang diatur dalam RUU ini sepertinya akan menjadi lembaga yang menggantikan kedudukan Badan Intelijen Negara (BIN) yang memiliki kewenangan luas.
Dalam hal itu, LKIN seharusnya tidak boleh memiliki kewenangan dan fungsi operasional, seperti melakukan intersepsi komunikasi dan pemeriksaan aliran dana. Pelaksanaan fungsi operasional diserahkan kepada lembaga-lembaga intelijen yang sudah terbentuk yang telah memiliki kewenangan operasional.