Terbukti Terima Rasuah, Patrialis Tetap Merasa Tak Bersalah
jpnn.com, JAKARTA - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar merasa pasrah dengan putusan hukuman delapan tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebab, terdakwa perkara suap itu merasa sudah berupaya maksimal untuk lolos dari dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Di persidangan, saya sudah memberikan pembelaan sesuai dengan fakta persidangan. Saya juga mengatakan bahwa saya tidak bersalah," kata Patrialis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Mantan legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga enggan menilai vonis majelis. Sebab, dia memilih pasrah.
"Saya tidak akan memberikan penilaian karena ini otoritas hakim. Saya menyerahkan kepada Allah mana yang benar dan mana yang tidak," kata dia.
Patrialis mengakui, dirinya sebagai manusia tentu tak lepas dari kesalahan. Karena itu, dia justru menganggap hukuman itu sebagai bagian dari takdir yang harus dilaluinya.
“Saya yakini, ini adalah takdir dalam perjalanan hidup saya," kata Patrialis.
Namun, dia tetap merasa tak pernah menilap uang negara dalam perkara yang menjeratnya. Mantan pengacara itu justru menyayangkan terdakwa korupsi yang menilap uang negara dalam jumlah besar tapi hukumannya tak seberat vonis untuknya.
"Anda bayangkan, orang-orang yang makan uang negara, telah mengembalikan uang negara puluhan miliar, bahkan ada ratusan miliar, berapa hukumannya?" ucapnya.