Patroli HIU Kembali Tangkap Tiga Kapal Pencuri Ikan asal Malaysia
jpnn.com - GALANG - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKPP) Batam, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap tiga kapal ikan asing (KIA) milik Malaysia saat mencuri ikan di Wilayah Teritorial Laut Indonesia, Kamis (3/3).
Selain mengamankan tiga unit kapal yakni KM SLFA 4625, KM KHF 1917 dan KM PKFB 1512, juga mengamankan 14 awak kapal, terdiri dari sembilan orang berkebangsaan Myanmar, dua orang berkebangsaan Malaysia dan tiga orang dari Warga Negara Indonesia (WNI). Tiga orang Indonesia tersebut berasal dari Tanjungbalai Asahan, Medan.
"Tiga dari Indonesia tersebut merupakan ABK, dua orang warga Malaysia merupakan nahkoda, dan satu orang warga Myanmar juga sebagai nahkoda. Lainnya ABK," ujar Kepala Pengawasan PSDKP Batam Akhmadon, saat melakukan ekspos di PSDKP Batam, Senin (7/3).
Ketiga KIA Malaysia itu ditangkap saat petugas PSDKP sedang melakukan operasi rutin. Ketiga kapal itu menggunakan alat tangkap terlarang (trawl, red)."Ditangkap oleh kapal patroli HIU 3215 PSDKP," kata Akhmadon seperti dikutip dari batampos.co.id (grup JPNN), Selasa.
Akhmadon mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan PSDKP kepada 14 awak KIA, ditemukan adanya dugaan perbudakan terhadap ABK dari Myanmar. "Waktu diinterogasi mereka menangis dan mengatakan telah dibayar 1.500 ringgit, untuk melakukan pencurian ikan di Indonesia," ungkapnya.
Kata Akhmadon, untuk indikasi lainnya, pihaknya masih melakukan pedekatan secara intensif terhadap mereka.
"Kita masih kesulitan untuk mengartikan bahasa mereka, itu yang menghambat kita untuk mengetahui lebih dalam lagi," imbuh Ahkmadon.
Nahkoda sesuai ditetapkan sebagai tersangka atas pasal 26, 27, 92, 93, UU Perikanan nomor 31 tahun 2004 yang sudah direvisi menjadi UU nomor 49 tahun 2009. Ancaman penjara delapan tahun dan denda Rp 2 miliar.