Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pasir Timah Bernilai Miliaran
Selasa, 03 November 2020 – 18:48 WIB
Penyelundupan tersebut melanggar Pasal 102a UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Kapal dan Muatan beserta ABK dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.(*/jpnn)