Paut Syakarin Keluar Uang Miliaran untuk Menyawer Anggota Dewan dari Komisi III, Alamak
Adapun jumlah dana yang disiapkan oleh tersangka Paut Syakarin sekitar Rp 2,3 miliar dengan pembagian uang sebesar Rp 325 juta pada November 2016.
Uang tersebut diberikan Paut melalui seseorang bernama Hasanudin kepada Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi sebagai titipan untuk 13 anggota komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp 25 juta per orang.
Uang tersebut menurut Setyo, sudah dibagikan oleh Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Zainal Abidin kepada 13 anggota komisi III di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat saat acara bimtek.
Selanjutnya, penyerahan uang sebesar Rp 1,950 miliar pada akhir Januari 2017 bertempat di rumah Paut. Duit itu diberikan tersangka kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin yang kemudian diserahkan oleh mereka kepada 13 anggota komisi III lainnya.
Setyo juga mengungkap bahwa dalam penyidikan kasus dugaan suap tersebut, penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp 8,075 miliar.
Tersangka Paut Syakarin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?