Payung Hukum Penyaluran BOS 2012 Dianggap Kurang Kuat
Jumat, 07 Oktober 2011 – 18:40 WIB
Penyaluran dana BOS di bawah Kementerian Agama untuk Madrasah Negeri, nantinya akan dialokasikan langsung pada DIPA Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Madrasah Tsanawiyah Negeri dan pencairannya dilakukan langsung ke KPPN oleh satuan kerja melalui mekanisme pencairan DIPA.
Sedangkan untuk Madrasah swasta dan Pondok Pesantren Salafiyah (PPS), dana BOS dialokasikan pada DIPA kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan penyalurannya dilakukan langsung dari KPPN ke rekening madrasah dan PPS dalam bentuk blockgrant.
Mardiasmo menjelaskan, dana BOS triwulan I, II, dan III untuk madrasah dan PPS sudah direalisasikan di seluruh provinsi sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Tingkat realisasi dana BOS per Oktober 2011 sebesar Rp 2,145 triliun atau 70,36 persen dari Rp 3,049 triliun. Dana BOS disalurkan ke sebanyak 6,3 juta siswa di 43.075 sekolah.