PB Ahmadiyah Bantah Tidak Menjalani Aturan
Kemenag Pertimbangkan Tekanan Evaluasi SKBSelasa, 08 Februari 2011 – 06:48 WIB
Selain muncul tekanan untuk mengevaluasi SKB, pemerintah juga terus ditekan untuk membubarkan Ahmadiyah. Terkait tekanan ini, Bahrul menjelaskan jika pembubaran Ahmadiyah bias melalui tiga pintu. "Semua pintu masih terbuka," kata dia. Tiga pintu pembubaran tersebut adalah, Presiden mengeluarkan instruksi langsung jika Ahmadiyah sebagai organiasi terlarang.
Pintu pembubaran selanjutnya adalah melalui pembatalan badan hukum Ahmadiyah yang sudah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. Pintu ketiga yang bisa ditempuh adalah, Mahkamah Agung mencabut izin Ahmadiyah yang selama ini berbentuk organisasi massa. Namun, Bahrul menjelaskan pembahasan saat ini masih belum mengarah kepada pembubaran Ahmadiyah. Dia menegaskan, tindakan yang mendesak adalah mengevaluasi penerapan SKB di tingkat masyarakat bawah.
Sementara itu, kantor Pengurus Besar (PB) Ahmadiyah di Jalan Balik Papan I - 40 dijaga 20-an polisi dari Polsek Metro Gambir dan Polres Jakarta Pusat. Penjagaan ini dilakukan mulai Minggu malam lalu. Menurut petugas, penjagaan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi jika ada penyerangan terhadap markas Ahmadiyah tersebut.