PB Djarum Hentikan Audisi, KPAI Jangan Disalahkan
Kedua, merujuk soal perlindungan anak, sehingga bisa dilihat sebagai bentuk pelayanan publik oleh KPAI berkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsinya dalam rangka menjaga anak-anak jangan sampai terkena eksploitasi.
Keduanya, kata dia, menjadi celah bagi Ombudsman Repub,ik Indonesia untuk masuk karena fungsi badan ini adalah sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik.
Ia mengatakan Ombudsman Republik Indonesia bisa saja menginisiasi suatu tindakan tanpa harus menunggu datangnya laporan. Namun, jika sifatnya seperti tadi, Ombudsman harus melihat dulu penyebab apa yang menjadikan pertikaian.
"Di mana salahnya? Siapa yang salah? Dan seterusnya. Namun sampai saat ini kami belum mencapai keputusan mengenai itu," ujar dia.
Ia mengatakan untuk mencapai keputusan harus melalui rapat khusus terlebih dahulu. Karena penanganan kasus yang sifatnya inisiatif tentu berbeda dari kasus yang bermula dari adanya laporan.
"Kami harus rapat dulu untuk menentukan langkah-langkah yang sifatnya inisiatif ini. Sebab, Ombudsman tidak bisa melakukan pemanggilan sekeras saat mendapatkan laporan," ujar dia.
Selanjutnya, Ombudsman akan melihat permasalahan itu dari dua hal, yakni tata kelola dan administrasi.
Jika dilihat dari tata kelola, maka akan berbicara soal kepantasan dan kepatutan KPAI menerapkan tugas pokok dan fungsinya. Bila dari segi administrasi, Ombudsman akan menilai adakah kewenangan yang dilanggar KPAI.