Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PB HMI NIlai Perppu KPK Belum Diperlukan

Minggu, 29 September 2019 – 03:59 WIB
PB HMI NIlai Perppu KPK Belum Diperlukan - JPNN.COM
Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) belum diperlukan.

Pernyataan ini menanggapi protes mahasiswa yang mendesak pemerintah melakukan revisi pada Undang-Undang KPK, karena dipandang sebagai bentuk pelemahan lembaga antirasuah tersebut.

"Perppu ini (diperlukan, red) ketika kondisi genting, ketika terjadi kekosongan instrumen hukum. Ini kan sudah ada instrumen hukum. Jadi yang paling tepat adalah judicial review,” kata Ketua Umum PB HMI Saddam Al-Jihad dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, di Jakarta, Sabtu (28/9/2019).

Dengan judicial review, menurut Saddam, mahasiswa dan masyarakat memiliki waktu untuk mengkaji poin-poin yang dianggap kontroversial dalam UU KPK. Apalagi Perppu ini nantinya akan dibahas lagi di DPR untuk meminta pandangan DPR apakah menyetujui atau menolak Perppu KPK tersebut. 

“Jangan sampai ketika sudah sampai keluar Perppu, dibantah lagi Perppu ini. Kalau misalnya seperti itu, maka yang paling elegan itu judicial review. Lebih baik dituntaskan di sana," ujarnya.

Selain UU KPK, HMI juga mengajak para mahasiswa untuk melakukan diskusi dan kajian terkait RUU lainnya. Dialektika semacam itu, menurut Saddam, lebih sehat secara demokrasi.

“Kalau misalnya ajakan ini dipelintir dan ditolak, ini berarti ada satu tolok ukur gerakan yang salah. Tolok ukur yang kemudian dieksekusi untuk target-target tertentu. Ini berbahaya," ujar dia.

Saddam menambahkan, gerakan mahasiswa yang terjadi pada 23-24 September 2019 lalu memang patut diapresiasi. Kendati demikian, aksi tersebut harus berumur panjang.

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) belum diperlukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News