Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gelar Dialog Publik, PB HMI Rekomendasikan Cabut Izin Perusahaan ini di Gorontalo

Jumat, 06 September 2024 – 11:55 WIB
Gelar Dialog Publik, PB HMI Rekomendasikan Cabut Izin Perusahaan ini di Gorontalo - JPNN.COM
PB HMI menggelar dialog publik bertema “Manifesto Pasal 33 UUD 1945 Dalam Pertambangan” di Jakarta, Kamis (5/9). Foto: Humas PB HMI

jpnn.com, JAKARTA - Persoalan tambang nasional merupakan isu yang tak kunjung selesai. Dalam dialog pada Kamis (5/9/2024 bertema “Manifesto Pasal 33 UUD 1945 Dalam Pertamabangan”, PB HMI mengangkat salah kasus yaitu konflik tambang emas PT MCG Tbk di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Kurang lebih hampir 20 tahun terakhir, warga penambang sering kali melakukan aksi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato selaku pemegang kekuasaan di ujung barat Provinsi Gorontalo.

PB HMI terus menyuarakan penolakan terhadap perusahaan tambang yang dinilai telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, PB HMI sebagai organisasi mahasiswa terbesar dan tertua di nasional menyikapi persoalan tambang di Pohuwato ini sebagai salah satu perkara penting yang harus di kawal.

Dalam diskusi yang digelar di Sekretariat PB HMI tersebut, hadir Ketua Bidang ESDM Andi Kurniawan, Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Rifyan Ridwan Saleh serta Ketua Bidang Ekonomi Pembangunan Ibnu Tokan.

Dalam dialog tersebut melahirkan beberapa rekomendasi yang dimuat dalam draf yang akan diserahkan ke DPR RI, Kementerian ESDM dan lembaga terkait lainnya.

Rifyan menyampaikan ada banyak persoalan hukum yang terjadi di wilayah tambang tersebut, olehnya PB HMI meminta agar Kepolisian RI, Kejaksaan dan KPK untuk mengusut tuntas persoalan-persoalan yang mengakibatkan Pembakaran Kantor Bupati di Kabupaten Pohuwato dan penangkapan beberapa Aktivis yang melakukan aksi.

“Persoalan hukum di wilayah tambang harus diusut tuntas, jangan ada kompromi politik disitu sehingga rakyat tidak dirugikan. Dan jika perlu, bentuk satgas sebelum hal yang sama terjadi lagi disana,” ujar Rifyan.

bertema “Manifesto Pasal 33 UUD 1945 Dalam Pertamabangan”, PB HMI mengangkat salah kasus yaitu konflik tambang emas PT MCG Tbk di Gorontalo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA