PB PGRI Berteriak Lantang soal Seleksi PPPK 2021, Ada 5 Poin Penting
Pemerintah terakhir merekrut CPNS guru pada 2013 dan PPPK 2019. Setelah itu tidak ada lagi. Dalam rentang waktu tersebut, lanjutnya, tugas guru PNS digantikan oleh guru honorer. Selama masa pengabdian, para guru honorer melakukan tugas setara PNS.
"Cuma pemerintah memperlakukan hal yang berbeda terhadap guru honorer ini. Mereka cuma digaji Rp 150 ribu per bulan yang dirapel 3 bulan. Ini kan tidak adil sekali," kritiknya.
Prosedur pendaftaran pun berbelit-belit sehingga banyak guru honorer menjerit. Mereka tidak bisa mendaftar karena syaratnya rumit. Yang sudah berhasil daftar, kata Ali, masih dihadapkan dengan ketakutan tidak lulus passing grade.
Itu sebabnya PB PGRI mendesak pemerintah untuk memberikan keringanan kepada guru-guru honorer tua ini.
"Mereka ini diadu dengan yang muda. Kan enggak fair juga. Kami tidak keberatan mereka dites cuma berikan keringanan berupa passing grade yang lebih rendah dibandingkan guru-guru muda atau lulusan pendidikan profesi guru (PPG)," ucapnya. (esy/jpnn)