PB PGRI Menilai Penyelesaian Masalah Honorer K2 Lebih Mudah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Didi Suprijadi mengatakan, penyelesaian masalah honorer K2 (kategori dua) lebih mudah dibandingkan nonkategori. Keberadaan honorer K2 ada payung hukumnya. Sedangkan nonkategori tidak ada dasar hukumnya. Bahkan melanggar aturan PP 48/2005 dan PP 43/2007.
Dalam PP 48/2005, ada larangan bagi pemda untuk merekrut tenaga honorer lagi. Honorer terakhir diangkat awal 2005.
"Lebih mudah menyelesaikan masalah honorer K2 ketimbang honorer nonkategori. K2 kan ada aturannya makanya sebenarnya tidak perlu merevisi pasal UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Didi kepada JPNN, Senin (19/11).
DPR RI dan pemerintah, lanjutnya, tinggal menambahkan kalimat "........kecuali honorer K2" dalam pasal peralihan. Dengan demikian, waktunya akan lebih cepat dibandingkan harus menambahkan satu atau dua pasal.
BACA JUGA: Titi Honorer K2: Kami Dipelihara dengan Janji Dijadikan PNS
Didi menyebutkan, hingga saat ini belum melihat draft RUU ASN. Yang beredar di kalangan honorer K2 dan non K2 bukanlah draft dari DPR.
"Itu kan draft yang disusun honorer. Yang dari DPR mana, saya belum lihat. Apakah draft versi honorer itu yang akan dibahas? Kalau ya, saya bisa menduga mengapa pemerintah enggak mau bahas karena dinilai akan membuka keran masuknya honorer di luar K2. Sementara pemerintah maunya hanya fokus ke K2," tandasnya. (esy/jpnn)