Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PBB: Laporan Kekerasan Terhadap Demonstran Iran 'Mengerikan'

Selasa, 14 Januari 2020 – 10:18 WIB
PBB: Laporan Kekerasan Terhadap Demonstran Iran 'Mengerikan' - JPNN.COM
Ilustrasi Demonstran di Najaf setelah membakar kantor konsulat Iran, Kamis (28/11). Foto: Reuters

jpnn.com, JENEWA - PBB menyebut ada tindak kekerasan yang dilakukan otoritas Iran terhadap demonstran yang memprotes tindakan pemerintah menembak pesawat sipil milik Ukraina.

Juru bicara Sekjen PBB, Stephane Dujarric menyebut laporan kekerasan terhadap demonstran itu "mengerikan". Namun ia tak merinci apa yang dimaksud mengerikan itu.

"Kami mengikuti secara cermat demonstrasi yang berlangsung hari ini dan selama akhir pekan di Iran dan Sekjen PBB kembali mengingatkan hak kebebasan berekspresi dan berserikat dalam aksi damai," kata Dujarric di hadapan awak media, Senin (13/1).

Aksi protes meluas di berbagai kota di Iran setelah rejim penguasa mengakui bahwa militernya "keliru" menembak jatuh pesawat Ukraina yang baru saja lepas landas dari bandara Khomeini hari Rabu (8/1). Akibat tembakan itu 176 orang di dalamnya, kebanyakan warga Iran dan Kanada, tewas.

Pemrotes turun ke jalan untuk mengecam penguasa ulama Iran. Polisi anti huru hara dikerahkan untuk menghadapi mereka pada Senin atau hari ketiga demonstrasi pasca otoritas mengaku tak sengaja menembak jatuh pesawat penumpang Ukraina.

Sejumlah gambar dari demonstrasi dua hari sebelumnya memperlihatkan genangan darah dan evakuasi korban luka. Suara tembakan dapat terdengar meski aparat kepolisian membantah melepaskan tembakan.

Dujarric mengatakan Guterres mencatat pengumuman oleh Iran bahwa pihaknya tak sengaja menembak jatuh pesawat penumpang.

"Sangat penting bahwa otoritas memastikan penyelidikan yang transparan dan menyeluruh atas apa yang terjadi, dalam insiden tragis ini dan bahwa penyelidikan ... dilakukan berdasarkan Annex 13 Konvensi Penerbangan Sipil internasional, dengan keterlibatan negara-negara terkait yang terkena imbas," katanya. (antara/jpnn)

Penyelidikan akan dilakukan berdasarkan Annex 13 Konvensi Penerbangan Sipil internasional.

Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close