PBB-NJOP Dihapus, Siapkan ZNT. Apa Itu?
jpnn.com - JAKARTA - Rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekaligus standar Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), cukup serius.
Ferry sudah berancang-ancang melapor secara resmi pada presiden lewat surat, terkait rencana tersebut.
"Termasuk, dalam kesempatan sidang kabinet terdekat, saya juga akan minta waktu menyampaikan hal ini," tutur Ferry Mursyidan di kantor kementerian ATR/BPN, Jakarta, kemarin (2/2).
Dia memiliki optimisme terobosan yang diambil kementeriannya tersebut akan bisa dilaksanakan. Pasalnya, baik penghapusan PBB maupun NJOP, sama-sama memiliki semangat untuk menghadirkan negara melindungi warganya.
Selain akan menyederhanakan hal-hal yang berkaitan dengan proses agraria, penghapusan dua hal tersebut juga akan bermanfaat memberikan kepastian. Tidak akan ada lagi spekulasi atas harga tanah, tidak ada pula warga negara yang merasa terusir dari tempat tinggal karena beban yang diberikan negara.
"Kalau tidak halangan, mudah-mudahan (kebijakan) ini sudah bisa diterapkan 2016, tapi itu paling cepat," katanya.
Khusus untuk konteks penghapusan PBB, dia kembali menjelaskan kalau kebijakan tersebut berawal untuk menjawab kerisauan warga yang berada di daerah perkotaan. Khususnya, mereka yang relatif berada di daerah premium (elit), namun tidak memiliki pendapatan berlebih.
Karena, lanjut dia, tidak cukup punya kemampuan membayar PBB dengan nilai yang tinggi, mereka menjadi seakan terusir secara alamiah.