PBB Sebut Aksi Pasukan Israel di Jenin Kejahatan Perang
"Warga Palestina di wilayah pendudukan Palestina adalah orang-orang yang dilindungi di bawah hukum internasional, hak asasi manusia mereka dijamin, termasuk praduga tak bersalah," tulis pernyataan itu.
"Mereka tidak dapat diperlakukan sebagai ancaman keamanan kolektif oleh Penguasa Pendudukan, terlebih lagi ketika Penguasa Pendudukan menggalang aneksasi terhadap tanah Palestina yang diduduki, serta pengusiran dan perampasan (aset) warga Palestina," kata pernyataan itu.
Disebutkan pula bahwa serangan Israel di Jenin adalah “amplifikasi dari kekerasan struktural" yang telah meluas ke wilayah yang diduduki Israel selama beberapa dekade.
"Kekebalan Israel atas aksi kekerasannya selama beberapa dekade itu hanya menyulut dan meningkatkan siklus kekerasan yang berulang," kata pernyataan itu.
Para pakar PBB itu mendesak Israel untuk bertanggung jawab sesuai hukum internasional atas "pendudukan ilegal dan aksi kekerasan yang melanggengkannya".
"Agar kekerasan yang terus menerus ini berakhir, pendudukan ilegal oleh Israel harus dihentikan," kata mereka dalam pernyataan itu.
Serangan Israel terjadi di tengah ketegangan di seluruh wilayah pendudukan Tepi Barat dalam beberapa bulan belakangan setelah Israel berulang kali menyerbu kota-kota Palestina.
Menurut Kementerian Kesehatan Palestina, hampir 190 warga Palestina tewas di tangan tentara Israel sejak awal tahun ini.