PBB Tuding Indonesia Kekang Kebebasan Berekspresi di Tengah Pandemi
Dalam pernyataannya, Komisioner HAM PBB juga mencontohkan penangkapan tiga pria setelah mereka mengunggah sebuah pesan di sosial media.
Unggahan tersebut menyebutkan kasus penularan virus corona di kawasan Jakarta Utara terjadi setelah pemerintah menyemprotkan cairan disinfektan.
Selain itu ada pula sejumlah laporan dimana polisi telah memblokir sejumlah akun sosial media dan hal ini telah dibenarkan oleh Kapolri.
"Dari tanggal 2-27 Maret telah melakukan penyelidikan terhadap 153 informasi, memblokir 38 akun," ujar Idham.
Di Indonesia, menyebarkan 'fake news' memang bisa diperkarakan ke jalur hukum karena menyebabkan kepanikan masyarakat.
"Penyebaran isu-isu atau informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan ini mengakibatkan kepanikan di masyarakat," ujar Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Listiyo Sigit P saat melakukan keterangan pers awal Maret lalu.
Di Jawa Timur, seorang ibu rumah tangga asal Wonokusumo, Surabaya pernah berurusan dengan polisi karena dianggap menyebarkan "kabar bohong" terkait virus corona, seperti yang dilaporkan CNN Indonesia.
Hanya saja tindakan mengatur "fake news" seperti ini malah membuat kekhawatiran Komisioner HAM PBB, yang menilai dijadikan kesempatan juga memberangus kebebasan berbicara, termasuk mengkritik kebijakan pemerintah dan kebebasan berekspresi.