Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PBB Tuding Indonesia Kekang Kebebasan Berekspresi di Tengah Pandemi

Sabtu, 18 Juli 2020 – 15:52 WIB
PBB Tuding Indonesia Kekang Kebebasan Berekspresi di Tengah Pandemi - JPNN.COM
Suami Sok Bolima menghadapi kemungkinan hukuman 20 tahun penjara karena tuduhan pengkhianatan terhadap negara dan penghasutan. (ABC News: Nehru Pry)

Dalam pernyataannya, Komisioner HAM PBB juga mencontohkan penangkapan tiga pria setelah mereka mengunggah sebuah pesan di sosial media.

Unggahan tersebut menyebutkan kasus penularan virus corona di kawasan Jakarta Utara terjadi setelah pemerintah menyemprotkan cairan disinfektan.

Selain itu ada pula sejumlah laporan dimana polisi telah memblokir sejumlah akun sosial media dan hal ini telah dibenarkan oleh Kapolri.

"Dari tanggal 2-27 Maret telah melakukan penyelidikan terhadap 153 informasi, memblokir 38 akun," ujar Idham.

Di Indonesia, menyebarkan 'fake news' memang bisa diperkarakan ke jalur hukum karena menyebabkan kepanikan masyarakat.

"Penyebaran isu-isu atau informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan ini mengakibatkan kepanikan di masyarakat," ujar Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Listiyo Sigit P saat melakukan keterangan pers awal Maret lalu.

Di Jawa Timur, seorang ibu rumah tangga asal Wonokusumo, Surabaya pernah berurusan dengan polisi karena dianggap menyebarkan "kabar bohong" terkait virus corona, seperti yang dilaporkan CNN Indonesia.

Hanya saja tindakan mengatur "fake news" seperti ini malah membuat kekhawatiran Komisioner HAM PBB, yang menilai dijadikan kesempatan juga memberangus kebebasan berbicara, termasuk mengkritik kebijakan pemerintah dan kebebasan berekspresi.

Sejumlah negara-negara di Asia Tenggara, termasuk Kamboja, Malaysia, dan Indonesia telah dituduh memanfaatkan pandemi isu pandemi COVID-19 untuk mengekang kebebasan berbicara

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close