Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PBH Peradi Cikarang: Bantuan Hukum Gratis Bisa Diberikan ke Korban Penipuan Pencari Kerja

Sabtu, 31 Agustus 2024 – 13:39 WIB
PBH Peradi Cikarang: Bantuan Hukum Gratis Bisa Diberikan ke Korban Penipuan Pencari Kerja - JPNN.COM
Ketua PBH Peradi Cikarang, Ridwan memberikan materi dalam acara PKPA yang diadakan DPC Peradi Jakbar. Dok: source for JPNN.

‎Lebih jauh Ridwan mengungkapkan, tak jarang untuk melindungi aksi tersebut melibatkan baking oknum-oknum aparat atau ormas. Mereka melakukan intimidasi agar korban tidak melapor.

‎“Kalau ada intimidasi-intimidasi kepada advokat dan klien, ya sarananya adalah ajukan prlindungan, baik kepada aparat setempat atau LPSK. Kita tidak perlu takut itu,” tandasnya.

Pemberian probono sebagai wujud tanggung jawab sosial ini, juga bisa dilakukan dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan hukum agar masyarakat melek hukum. Contohnya, pemberian data kependudukan harus benar atau sesuai.

Misalnya, pemberian data untuk pembuatan KTP, akta kelahiran, dan lain-lain. Ini harus benar karena mengandung risiko hukum. Ketentuan Undang-Undang Kependudukan, kesalahan penulisan nama pada dokumen kependudukan itu harus ajukan permohonan perbaikan melalui pengadilan.

“Ini harus disampaikan kepada masyarakat bahwa dalam mengurus hal yang dianggap remeh temeh, misal KTP, kita harus benar dalam memberikan data,” katanya.

Sedangkan untuk kriteria masyarakat tidak mampu yang berhak mendapat probono dari advokat, di antaranya ada Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen lainnya yang dianggap sah untuk menyatakan tidak mampu. ‎Advokat harus melakukan survei untuk melihat kondisi riil masyarakat yang mengajukan permohonan probono.

“Survei adalah satu kewajiban. Jadi bisa menentukan apakah mereka layak diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau tidak,” katanya. (cuy/jpnn)


Ketua PBH Peradi PBH) Peradi Cikarang, Ridwan mengatakan banyak cara bagi advokat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis (probono).

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA