PBMTI Nilai RUU P2SK Mengancam Keberadaan Koperasi di Indonesia
Selain itu, SDM tersertifikasi di setiap jenjang, sistem IT yang andal, dan pembinaan dan pendampingan kepada anggota terutama yang belum beruntung.
Kemudian perlindungan tolong-menolong ketika terjadi kematian atau musibah yang lainnya.
Disinggung soal beberapa koperasi yang gagal sehingga dimasukkan dalam argumen di naskah akademik dan menjadi landasan lahirnya Pasal 191 dan 192 RUU P2SK, Mursida Rambe secara tegas menjawab bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.
Menurut dia, hanya oknum koperasi yang tidak taat pada tata kelola.
“Itu oknum koperasi yang tidak taat tata kelola, buktinya anggota kami sebagian besar telah memberikan manfaat lebih dari 25 tahun dan memiliki anggota lebih dari 3 juta orang,” tegas Mursida Rambe.
“Jika kasus satu dua koperasi digunakan untuk melihat bahwa semua koperasi tidak memiliki tata kelola, maka seharusnya kita bersikap sama bahwa beberapa lembaga keuangan yang lain juga mengalami kegagalan, akan tetapi kami tidak menghukum semua lembaga tersebut,” ujar Mursida Rambe.
Perkuat Fungsi Pengawasan
Untuk itu, Mursida Rambe mengusulkan agar memperkuat funggi dan perangkat pengawasan melalui Kementerian Koperasi bukannya diambil alih oleh OJK.