PBNU: Berhaji Tanpa Visa Haji Sah, tetapi Berdosa
Rabu, 29 Mei 2024 – 21:53 WIB
Pembatasan itu sejatinya diterapkan dengan dasar yang kuat.
“Hal itu dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa tempat-tempat pelaksanaan manasik haji terlalu sempit dibandingkan dengan jumlah umat Islam yang berminat melaksanakan ibadah haji,” katanya.
“Sekiranya pembatasan itu tidak dilakukan, maka terjadi crowded, keruwetan yang luar biasa, yang berpotensi mengganggu keamanan dan perlindungan jiwa dan harta,” imbuh Kiai Afif.
Dia menilai peraturan pemerintah Arab Saudi, termasuk di dalamnya yang melarang berhaji tanpa visa haji sudah benar dan sah menurut syariat dan akal sehat.
“Oleh karena itu wajib ditaati oleh semua pihak,” tuturnya. (*/jpnn)