Penjelasan Kemenag Soal Visa Haji Mujamalah, Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, kewenangan mereka adalah pengelolan visa haji kuota Indonesia.
"Di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus," ujar Hilman di Makkah, Senin (4/7).
Dia menjelaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” kata Hilman.
Karena sifatnya adalah undangan raja, tambahnya, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi.
Adapun terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pasal 18 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.