PBNU Desak PK Kedua
Jumat, 05 Oktober 2012 – 00:17 WIB
JAKARTA-Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati atas produsen narkotika, Hengky Gunawan, memperoleh kecaman dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dalam kacamata hukum Islam, Hengky dinilai merupakan pelaku yang telah menjadikan kejahatan sebagai gaya hidupnya dan tidak bisa diharapkan untuk sebuah perbaikan. Oleh sebab, menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum PBNU, KH.Said Aqil Siradj, di Jakarta, Kamis (4/10) meminta agar segera dilakukan Peninjauan Kembali (PK) untuk yang kedua kalinya atas vonis tersebut. “(PK) itu pernah bisa dilakukan dua kali. Dan yang ini juga harus bisa.”
Said menilai, alasan Hak Azasi Manusia (HAM) yang dipakai MA dalam memutus perkara tersebut, tidak tepat. “Kalau dikatakan melanggar HAM, produsen narkotika lebih dari sekedar melangar HAM. Mereka merusak bangsa dan merenggut hak hidup orang-orang yang terpengaruh mengkonsumsi narkotika.”
Menurutnya, dalam kacamata hukum Islam berdasarkan kajian Imam Al Ghazali, hukuman terhadap pelaku kejahatan dibagi dalam empat kelompok. Yaitu, bahwa ada yang melakukan kejahatan karena pengaruh atau ajakan, dimana hukumannya adalah peringatan keras. Selain itu kelompok lain, pelaku melakukan kejahatan lebih dari satu kali dan juga karena alasan pengaruh atau ajakan. Atas hal ini hukuman yang direkomendasikan tetap peringatan keras.
JAKARTA-Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati atas produsen narkotika, Hengky Gunawan, memperoleh kecaman dari Pengurus Besar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
Rabu, 08 Januari 2025 – 14:13 WIB - Kesehatan
PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:24 WIB - Hukum
Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:45 WIB - Humaniora
Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Lingkungan
Beraudiensi dengan Menteri LH, Ketum IKA SKMA Bicara Implementasi Ekonomi Hijau
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:00 WIB - Humaniora
Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:07 WIB - Pendidikan
Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:39 WIB - Jatim Terkini
Pajero Tabrak Ruko di Jalan Klampis Surabaya, Pemilik Usaha Rugi Rp3 Miliar
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:37 WIB - Liga Indonesia
Bursa Transfer Liga 1: Persib Datangkan Penggawa Timnas Curacao Gervane Kastaneer
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:45 WIB