PBNU Desak PK Kedua
Jumat, 05 Oktober 2012 – 00:17 WIB
JAKARTA-Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati atas produsen narkotika, Hengky Gunawan, memperoleh kecaman dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dalam kacamata hukum Islam, Hengky dinilai merupakan pelaku yang telah menjadikan kejahatan sebagai gaya hidupnya dan tidak bisa diharapkan untuk sebuah perbaikan. Oleh sebab, menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum PBNU, KH.Said Aqil Siradj, di Jakarta, Kamis (4/10) meminta agar segera dilakukan Peninjauan Kembali (PK) untuk yang kedua kalinya atas vonis tersebut. “(PK) itu pernah bisa dilakukan dua kali. Dan yang ini juga harus bisa.”
Said menilai, alasan Hak Azasi Manusia (HAM) yang dipakai MA dalam memutus perkara tersebut, tidak tepat. “Kalau dikatakan melanggar HAM, produsen narkotika lebih dari sekedar melangar HAM. Mereka merusak bangsa dan merenggut hak hidup orang-orang yang terpengaruh mengkonsumsi narkotika.”
Menurutnya, dalam kacamata hukum Islam berdasarkan kajian Imam Al Ghazali, hukuman terhadap pelaku kejahatan dibagi dalam empat kelompok. Yaitu, bahwa ada yang melakukan kejahatan karena pengaruh atau ajakan, dimana hukumannya adalah peringatan keras. Selain itu kelompok lain, pelaku melakukan kejahatan lebih dari satu kali dan juga karena alasan pengaruh atau ajakan. Atas hal ini hukuman yang direkomendasikan tetap peringatan keras.
JAKARTA-Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati atas produsen narkotika, Hengky Gunawan, memperoleh kecaman dari Pengurus Besar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Hukum
4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
Senin, 25 November 2024 – 08:20 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB - Hukum
Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
Senin, 25 November 2024 – 07:48 WIB - Humaniora
Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
Senin, 25 November 2024 – 07:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Warning dari Erick Thohir Setelah Timnas Indonesia Menghancurkan Arab Saudi
Senin, 25 November 2024 – 05:23 WIB - Pilkada
Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 04:42 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia Dinilai Janggal Belum Mengumumkan Skuad Piala AFF 2024
Senin, 25 November 2024 – 05:47 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Senin 25 November 2024
Senin, 25 November 2024 – 06:01 WIB - Dahlan Iskan
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024 – 07:27 WIB