PBNU Desak PK Kedua
Jumat, 05 Oktober 2012 – 00:17 WIB
“Nah yang keempat disebut syirrir, yaitu pelaku yang sudah menjadikan kejahatan sebagai gaya hidupnya dan tidak bisa diharapkan untuk adanya sebuah perbaikan. Untuk produsen narkotika ini, bisa dikategorikan syirrir dan layak dihukum mati," ucapnya.
Apalagi menurut Doktor lulusan Universitas Ummul Quran ini, pengedar dan produsen narkotika bisa dikategorikan kejahatan yang merusak tatanan kehidupan. Dan hukuman untuk itu potong tangan kanan dan kirinya, kaki kanan dan kirinya. “Atau dihilangkan dari muka bumi," cetusnya. (gir/jpnn)