PBNU Desak Polri Tuntaskan Kasus Silet
Minggu, 20 Februari 2011 – 18:20 WIB
JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Slamet Effendy Yusuf minta Bareskrim Mabes Polri memproses secara hukum penanggung jawab program RCTI terkait kasus tayangan "Silet" RCTI edisi 7 Nopember 2010. Jika kasus seperti ini dihentikan penyidikannya tanpa alasan yang jelas, menurut Slamet akan memperburuk citra kepolisian karena diskriminatif menangani suatu perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pernyataan ini disampaikan Slamet Effendi Yusuf, menyikapi laporan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada Mabes Polri dengan pihak terlapor penanggungjawab stasiun televisi RCTI, Harry Tanoesoedibjo, di kantor PBNU, Jakarta, Minggu (22/2).
Dalam laporannya, KPI menilai program tersebut menyesatkan dan mengandung unsur berita bohong hingga menyebabkan keresahan masyarakat korban bencana Gunung Merapi.
“Saya kira kalau KPI (Komisi Penyiaran Indonesia,red) sudah melaporkan kasus ini ke polisi dengan bukti-bukti yang cukup, ya seharusnya dituntaskan, agar televisi maupun yang terkait dengan penyiaran, lebih berhati-hati dalam memberitakan suatu peristiwa yang sensitif khususnya terkait dengan agama,” harap Slamet Effendy Yusuf.
JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Slamet Effendy Yusuf minta Bareskrim Mabes Polri memproses secara hukum penanggung jawab program
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
Senin, 25 November 2024 – 11:45 WIB - Hukum
Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
Senin, 25 November 2024 – 11:37 WIB - Hukum
Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
Senin, 25 November 2024 – 11:28 WIB - Hukum
Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
Senin, 25 November 2024 – 10:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Dahlan Iskan
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024 – 07:27 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB - Sport
Erick Thohir Sebut Presiden Prabowo Siap Bantu Rp 200 Miliar untuk Timnas
Senin, 25 November 2024 – 07:46 WIB - Humaniora
Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
Senin, 25 November 2024 – 07:31 WIB