PBNU: Hukum Rokok Makruh dan Mubah
Jumat, 25 Februari 2011 – 03:43 WIB
LBM PBNU menggelar bahtsul masail tentang hukum rokok berdasar permintaan pengurus tingkat cabang yang menginginkan adanya sikap resmi organisasi NU terkait rokok yang bisa dijadikan ajuan bersama. "Ada permintaan dari cabang dan kiai agar PBNU membahas persoalan ini di tingkat pusat untuk jadi pegangan bagi umat NU," katanya.
Zulfa mengatakan bahwa pembahasan hukum rokok ini bersifat independen. Artinya, tidak berkaitan dengan fakta bahwa banyak warga NU yang bekerja di sektor tembakau dan industri. Menurut dia ini murni persoalan hukum Islam dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan. (zul)