Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PBNU: Rokok Tak Haram

Senin, 10 Mei 2010 – 10:02 WIB
PBNU: Rokok Tak Haram - JPNN.COM
Untuk diketahui, dalam Ijtima Ulama waktu itu sepakat bahwa merokok tidak mubah, juga sepakat bahwa merokok ada unsur bahayanya meski ada manfaatnya.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya Majelis Tarjih Muhammadiyah (MTM) pada 8 Maret lalu menetapkan hukum merokok adalah haram. Sementara ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia yang diselenggarakan di Padang Panjang 2009 lalu menetapkan hukum merokok berada di antara makruh dan haram. (dik)

TUPAREV - Terkait pro kontra hukum merokok, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menegaskan hukum rokok adalah makruh. "Hukum merokok

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close