PDAM Lombok Tengah Keluhkan Minimnya Sokongan Dana dari Pemkab
Bahkan, rencana pada tahun 2024 sampai 2025 nanti layanan air bersih di seluruh indonesia harus mencapai 100 persen.
"Namun apa yang terjadi hari ini. Di Lombok Tengah khususnya masih 30 persen saja. Karena ada beberapa teknis," ujar Bambang.
Baginya, persoalan tersebut sangat penting menjadi atensi Pemkab pada tahun 2023 ini.
Di samping itu juga, kata Bambang, saat ini status PDAM Lombok Tengah yang sebelumnya dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Artinya, kata Bambang, PDAM Lombok Tengah diharuskan dapat menyetorkan pendapatan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Maka kondisi-kondisi seperti ini lah yang menurut kami feedback bagi daerah harus ada," paparnya.
Tidak hanya itu, Bambang juga menjelaskan sejumlah masalah yang menjadi pemicu tidak berkembangnya PDAM di Lombok Tengah.
"Bagaimana PDAM bisa berkembang sedangkan sumur bor juga menjamur, seperti ada kompetensi," pungkas Bambang.(mcr38/jpnn)