PDAM Tolak Kenaikan Tarif Air Baku
Banyak PDAM dari daerah lain yang menolak. ''Selama belum ada perbaikan kualitas air, kita tetap menolak,'' jelasnya.
Di sisi lain, Sekper PJT I Totok Wahyu menjelaskan bahwa saat ini usulan kenaikan tarif masih menunggu rekomendasi Gubernur Soekarwo.
Selain itu, kenaikan tersebut harus disetujui Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian. ''Prosesnya memang panjang,'' tuturnya.
Dia mengatakan, saat ini angka kenaikan Rp 148 per meter kubik masih sebatas usulan.
Masih bisa berubah. Namun, kenaikan tarif dinilai sangat dibutuhkan.
Sebab, biaya pengelolaan sumber daya air sangat tinggi. Kenaikan Rp 15 pun dinilai sangat kecil.
Kebutuhan anggaran untuk pengelolaan sumber daya air saat ini masih sebatas pemenuhan kuantitas.
Uang yang didapat dari PDAM maupun industri digunakan untuk penghijauan hingga penanggulangan banjir.