PDI Tolak, Golkar Pasrah ke MPR
Kamis, 11 September 2008 – 17:34 WIB
Menurutnya, rapat yang berlangsung di ruang APBN, Gedung Nusantara V, 8 Deptember lalu itu tidak memutuskan akan membentuk tim telaah (Komisi Kajian Konstitusi) yang bertugas melakukan kajian komprehensif tentang perubahan UUD 1945. "Tidak ada keputusan soal itu," ujarnya. Bahkan, kata dia, dalam rapat yang dipimpin Ketua MPR Hidayat Nur Wahid tersebut, sebagian besar pendapat yang berkembang menyatakan forum rapat gabungan tersebut tidak berwenang untuk membentuk Komisi Kajian Konstitusi, karena tidak sesuai dengan UUD 1945 dan UU No 22/2003.
Hak mengubah UUD, jelasnya, tidak berada pada forum pimpinan MPR, pimpinan fraksi MPR, dan pimpinan Kelompok DPD di MPR, tetapi berada di tangan MPR, dan harus dilaksanakan secara institusional dan konstitusional. Dasar melakukan perubahan atau amendemen UUD, tukasnya, ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945, serta ketentuan dan mekanisme perubahannya diatur dalam Pasal 37 ayat (1-5). Pembentukan badan atau alat kelengkapanmajelis, tuturnya, hanya dapat dilakukan atas dasar putusan sidang paripurna MPR.(eyd)