PDIP Bantah Dagang Sapi
Kamis, 20 Agustus 2009 – 09:03 WIB
Menurut dia, pansus hanya merumuskan norma dan aturan main. Termasuk jumlah dan komposisi pimpinan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, beserta mekanisme pemilihannya. "Tapi, saya tidak tahu apakah saat jalan di tingkat panja (panitia kerja, Red), ada deal politik tertentu di tingkat atas untuk ketua MPR. Kalau memang itu terjadi, sayang sekali. Kesannya seperti jual beli," ujar anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) itu.
Ma'shum menegaskan, posisi ketua MPR terbuka bagi parpol mana pun. Mekanisme pemilihannya dilakukan secara terbuka di sidang paripurna DPR. Dipilih di sidang paripurna DPR karena UU mengatur ketua MPR merupakan wakil dari DPR. Sementara itu, empat wakil ketua MPR dibagi rata, dua dari wakil DPR dan dua dari wakil DPD. "Tapi, siapa yang menjadi ketua MPR sama sekali tidak disebut dari partai yang mana," kata Ma?shum.
Dia sendiri mengaku tidak melihat ada korelasi konkret antara pasal mengenai mekanisme pemilihan ketua DPR dan pemilihan ketua MPR. "Tapi, mungkin saja setelahnya memang ada proses politik dan kesepakatan yang lain," ujarnya. Namun, Ma'shum meminta kesepakatan itu tidak dikait-kaitkan dengan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD. "Yang jelas, kali ini merupakan keputusan terbaik untuk memberdayakan MPR, DPR, DPD, dan DPRD," tandasnya. (pri)