Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PDIP Berkomitmen Mengayomi Seluruh Aliran Kepercayaan

Minggu, 13 Mei 2018 – 17:43 WIB
PDIP Berkomitmen Mengayomi Seluruh Aliran Kepercayaan - JPNN.COM
Ketua Umum PP Bamusi Prof Hamka Haq. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Keagamaan Hamka Haq mengatakan kedudukan penganut aliran kepercayaan sekarang ini sudah sama di mata hukum.

Hal itu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penganut aliran kepercayaan, yang memiliki kedudukan hukum yang sama dengan enam agama yang sudah diakui oleh pemerintah.

Karena itu, Hamka menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pemaksaan kepada penganut aliran kepercayaan supaya mengikuti agama yang sudah diakui oleh pemerintah.

"Kedudukan penganut aliran kepercayaan sekarang sama di mata hukum. PDI Perjuangan sebagai partai nasionalis harus mengayomi seluruh agama dan aliran kepercayaan di Indonesia," kata Hamka membuka Rapat Koordinasi Bidang (Rakorbid) Keagamaan, dan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa Tingkat Nasional di DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (13/5).

Menurut dia, demi memperjuangkan keputusan MK tersebut, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sudah memutuskan membentuk Komite Bidang Agama dan Kepercayaan.

Tujuan pembentuka komite itu untuk melindungi semua umat beragama di Indonesia. "Dalam rakor ini diharapkan bisa merumuskan poin-poin penting supaya bisa terjadi kerukunan antar umat beragama yang sesuai dengan Pancasila demi terciptanya persatuan bangsa," ujarnya.

Ketua Pengurus Pusat Baitul Muslimin (PP Bamusi) ini menuturkan ada tiga kaitan penting agama dan negara.

Pertama, kata Hamka, agama tidak boleh dipaksakan oleh negara. Sebab, setiap warga negara sudah dijamin haknya untuk memeluk kepercayaan yang diyakininya.

Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Keagamaan Hamka Haq mengatakan kedudukan penganut aliran kepercayaan sekarang ini sudah sama di mata hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close