Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Puti Guntur Desak Pemerintah Tuntaskan NSPK Perlindungan Penghayat Kepercayaan

Kamis, 07 November 2024 – 21:56 WIB
Puti Guntur Desak Pemerintah Tuntaskan NSPK Perlindungan Penghayat Kepercayaan - JPNN.COM
Anggota Komisi X DPR-RI Puti Guntur Soekarno meminta Kementerian Kebudayaaan, khususnya Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, menuntaskan penyusunan Naskah Urgensi guna menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR-RI Puti Guntur Soekarno meminta Kementerian Kebudayaaan, khususnya Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, menuntaskan penyusunan Naskah Urgensi guna menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

Puti menegaskan, NSPK itu akan memperkuat pelindungan bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Puti dalam Rapat Kerja Komisi X DPR bersama Menteri Kebudayaan Fadli Zon beserta jajarannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).

Rapat tersebut juga diikuti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi beserta jajarannya masing-masing.

"Penyusunan naskah ini sangat penting dalam mewujudkan pelindungan hukum yang lebih terstruktur dan mendalam bagi komunitas penghayat kepercayaan, yang kerap menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan keyakinan maupun tradisi mereka selama ini," ungkap Puti.

Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, dirinya banyak menerima masukan dan keluhan dari masyarakat penghayat kepercayaan dan masyarakat adat, terkait diskriminasi yang masih kerap mereka alami.

Puti melanjutkan, dengan adanya NSPK yang diterbitkan Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, nantinya diharapkan terbangun sistem pelindungan yang tidak hanya mengakui keberadaan penghayat kepercayaan dan masyarakat adat, tetapi juga memastikan mereka dapat menjalankan tradisi dan keyakinan mereka tanpa hambatan.

Puti menegaskan, masyarakat Penghayat Kepercayaan tidak boleh menjadi kaum yang termarjinalkan dan terdiskriminasi.

Puti menegaskan, masyarakat Penghayat Kepercayaan tidak boleh menjadi kaum yang termarjinalkan dan terdiskriminasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News