PDIP Buka Pendaftaran Cabup Purbalingga..Minat?
Selasa, 23 Februari 2016 – 09:27 WIB
Saeful Muzad mengatakan, syarat menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sama dengan persyaratan di KPU. Sebab aturannya mengacu pada Peraturan KPU. Bakal calon yang lolos, selanjutnya akan mengikuti sekolah menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. (drn/acd/dil/jpnn)