PDIP dan PPP Kecewa Putusan MK
Terkait Caleg Terpilih Lewat Suara TerbanyakRabu, 24 Desember 2008 – 19:40 WIB
Menurutnya, partai sudah sangat kesulitan saat menyusun daftar caleg dengan mengacu UU Pemilu. Pasalnya, semua pihak ingin ditempatkan di nomor topi atau nomor urut kecil. "Padahal saat penyusunan caleg, hampir semua partai kesulitan luar biasa mengingat semua caleg ingin dapat nomor jadi satu atau dua."
Meski demikian pengganti Hamzah HAz di kursi ketua umum PPP ini mengakui juga sisi positif putusan MK yang membatalkan pasal 214 UU Nomor 10 Tahun 2008ntentang Pemilu itu. "Setidaknya semua caleg harus kerja, karena caleg nomor satu atau dua pun bukan jaminan akan menjadi anggota DPR," ulasnya.