PDIP dan PPP Kecewa Putusan MK
Terkait Caleg Terpilih Lewat Suara TerbanyakRabu, 24 Desember 2008 – 19:40 WIB
![PDIP dan PPP Kecewa Putusan MK PDIP dan PPP Kecewa Putusan MK - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Mantan politisi Golkar itu menambahkan, keputusan MK itu juga menjungkirbalikkan sistem proporsional yang sudah diatur UU. "Putusan MK itu sama saja mengubah sistem Pemilu di Indonesia dari sistem proporsional menjadi sistem distrik," tudingnya.
Apakah DPP PDIP takut caleg yang dipasang di nomor urut kecil bakal kalah oleh caleg yang berada di nomor urut sepatu? Tjahjo mengatakan, kader-kader terbaik PDIP tidak takut dengan sistem suara terbanyak ini. "Tapi harusnya ketentuan dilakukan bertahap seperti ditetapkan UU yakni dengan 30 persen suara minimal dari BPP (Bilangan Pembagi Pemilihan)," tandasnya.(ara/jpnn)