Muhaimin menjelaskan, selama proses kaji ulang itu pemerintah Indonesia akan melakukan pengetatan dan pembatasan penempatan TKI informal di luar negeri khusus di Arab Saudi. “Pengetatan dan pembatasan penempatan TKI di luar negeri akan dilakukan dengan membenahi proses keberangkatan termasuk pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kesiapan mental maupun fisik calon TKI,” imbuhnya.(cha/ara/jpnn)
JAKARTA - Serangkaian tindak kekerasan yang dialami TKI di luar negeri yang terjadi akhir-akhir ini membuat Fraksi PDI Perjuangan di DPR merasa prihatin.