PDIP Ingin MPR Jadi Lembaga Tertinggi, Formappi Curiga Ada Upaya Memulihkan Sistem Orde Baru
jpnn.com - Belakangan wacana amandemen UUD 1945 untuk mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara kembali mencuat ke publik seperti diutarakan Ketua MPR Bambang Sosesatyo.
Bamsoet pun menyebut usulan ini juga pernah disampaikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai mengembalikan posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara belum layak untuk didukung. Menurutnya, MPR tak boleh sepihak memutuskan sistem bernegara.
"Kita berharap usulan apapun yang direkomendasikan selalu harus melibatkan publik. MPR jangan sepihak memutuskan mau kita apakah sistem bernegara kita," kata Lucius saat dihubungi, Jumat (1/9).
"Pengabaian MPR kepada aspirasi publik hanya akan menghuatkan dugaan akan adanya kepentingan lain dibalik ypaya mengembalikan posisi MPR," sambungnya.
Menurutnya, ide mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara cukup mengejutkan karena muncul di penghujung periode.
Padahal, di awal periode MPR 2019-2024 usulan mengamandemen konstitusi tak pernah sampai menyinggung gagasan mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Lucius mengatakan, saat itu para pengusul amandemen konstitusi hanya menyebutkan keinginan mengembalikan GBHN dengan nama baru PPHN.