PDIP Konsolidasi soal Pemakzulan Boediono
Kamis, 04 Maret 2010 – 16:00 WIB
Sebagai informasi, pemakzulan memang tidak bisa dilakukan begitu saja kepada pejabat setingkat wakil presiden, karena dilindungi oleh undang-undang. Namun pemakzulan bisa saja dilakukan, bilamana DPR selaku wakil rakyat menemukan terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh elit pemerintahan.
Hak menyatakan pendapat ini memang masih membutuhkan penguatan dari hasil uji Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia dan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). UU BI dan Perppu JPSK itulah yang digunakan oleh pengambil kebijakan pada pemerintahan periode lalu untuk memberikan dana talangan kepada Bank Century. Jika MK memberikan putusan dan menyatakan hal yang sama (bahwa itu salah, Red), maka DPR berhak menggunakan hak menyatakan pendapat yang kemudian direkomendasikan ke MPR untuk melakukan pemakzulan. (afz/jpnn)