PDIP seperti Dapat Durian Runtuh, Pendukung Anies Berpesta
"Kecuali putusan MK menyebut kapan mulai berlakunya. Karena tidak menyebut itu maka harus mulai berlaku sejak diucapkan," Dahlan mengutip lanjutan jawaban Yusril.
Hal senada juga disampaikan Prof Mahfud MD. "Harus berlaku sejak diucapkannya pukul 09.51, Selasa, tanggal 20 Agustus 2024," Dahlan mengutip pernyataan Mahfud.
Putusan MK ini begitu tiba-tiba, padahal pendaftaran calon gubernur, bupati dan wali kota pada Pilkada serentak 2024 tinggal 7 hari lagi.
"Maka akan banyak partai di berbagai daerah yang tiba-tiba bisa jualan lagi rekomendasi," ucap Dahlan dalam esainya.
Pendapat Fahri Hamzah soal Putusan MK
Dahlan juga menulis respons Partai Gelora terkait putusan MK tersebut.
Bagi Partai Gelora sebagai salah satu penggugat, sebenarnya tidak ada kaitan gugatannya itu dengan Pilkada.
"Gugatan itu kita ajukan bulan Mei lalu. Jauh setelah Pemilu," tulisan Dahlan mengutip perkataan Fahri Hamzah, wakil ketua umum Partai Gelora.
Dahlan menghubungi Fahri malam tadi. Dia ingin tahu perasaan partai itu, terutama terkait dengan keikutsertaannya dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) –yang untuk Pilkada Jakarta menjadi KIM Plus.