PDIP seperti Dapat Durian Runtuh, Pendukung Anies Berpesta
"Apakah Partai Gelora akan dianggap tidak sejalan dengan KIM Plus?" tanya Dahlan kepada Fahri.
"Seharusnya tidak. Gugatan ini kan baik bagi demokrasi," begitu jawaban Fahri.
Konon ketika mengajukan gugatan dulu alasannya hanya satu: "agar semua suara di Pemilu dihargai. Hanya itu. Tidak menyangka putusan MK sampai mengatur detail begitu."
Penggugat satunya lagi adalah Partai Buruh. Dua gugatan itu diajukan terpisah. Sendiri-sendiri. Oleh MK disidangkan secara bersamaan.
Pun soal gugatan lain tentang umur calon kepala daerah. Ada enam gugatan soal ini. Diajukan sendiri-sendiri. Tanpa saling tahu.
Mereka antara lain Wahyu Rea dan Aufaa Luqmana Rea. Itu anak nomor dua dan nomor tiga dari pengacara Boyamin Saiman dari Solo.
"Anda sudah tahu Boyamin: anak sulungnya, Almas Tsaqibbirru, pernah menggugat ke MK dan juga dikabulkan. Gugatan anak sulung Boyamin itulah yang membuat Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi, memenuhi syarat maju menjadi calon wakil presiden," tutur Dahlan.
Sementara anak nomor dua dan tiganya Boyamin, ganti membuat putra Presiden Jokowi lainnya, Kaesang yang gagal memenuhi syarat sebagai calon wakil gubernur Jateng.