PDIP Siap Gunakan Mekanisme Apa pun
Senin, 01 September 2008 – 19:50 WIB
Seperti diketahui, suara terbanyak menjadi pilihan sejumlah parpol pada saat menetapkan calon anggota legislatif (caleg) yang mereka ajukan pada Pemilu Legislatif 2009. Parpol-parpol yang sudah menyatakan pilihannya itu, antara lain, PAN, PBR, Partai Demokrat, Partai Hanura, dan Partai Golkar.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu disebutkan secara tegas, anggota legislatif yang bakal duduk di DPR ditentukan berdasarkan nomor urut yang diajukan parpol. Besar-kecilnya nomor urut dengan demikian sangat menentukan sukses tidaknya caleg tersebut menuju gedung DPR. Sebaliknya, dengan mekanisme suara terbanyak, caleg dengan nomor urut besar (bawah) tetap berpeluang menjadi anggota DPR asal mampu mengumpulkan dukungan suara terbanyak. Sukses tidaknya caleg sangat bergantung pada kerja kerasnya meraih suara pemilih.
Adang menegaskan, suara terbanyak yang dipilih sejumlah parpol mengindikasikan semakin ketatnya persaingan antarparpol dan antarcaleg pada Pemilu Legislatif 2009. Pemilu yang akan digelar 9 April tersebut di- ikuti 38 parpol, terdiri dari 16 parpol lama yang memiliki kursi di DPR, 18 parpol baru yang lolos seleksi KPU, serta empat parpol yang memenangkan gugatan di Peng- adilan Tata Usaha Negara (PTUN).
‘’Semakin banyaknya Parpol peserta Pemilu tentu semakin akan menyulitkan perjuangan para caleg untuk meraih kursi di DPR. ‘’Padahal pada saat bersamaan, citra parpol sedang tidak positif di mata masyarakat. Ini sebagai akibat dari konflik internal partai, dan juga berita perselingkuhan yang pernah melanda DPR,’’ Adang menegaskan.
Bagi Adang, menggunakan mekanisme nomer urut maupun suara terbanyak masing-masing memiliki plus minusnya. Bagi parpol sendiri, mekanisme suara terbanyak akan menggeser konflik penentuan caleg dari DPP ke tingkat grass root, persaingan antarcaleg. Konsekuensinya, parpol lebih banyak berperan sebagai kendaraan politik yang hanya aktif pada saat pemilu. Lebih dari itu, para caleg harus bersaing untuk memenangi suara. Semakin dikenal dan kompeten seseorang semakin besar peluangnya meraih dukungan suara rakyat. Ini logika pasar dari demokrasi yang kita terapkan.
‘’Karena itu, PDIP siap menggunakan sistem apa pun. Karena PDIP sudah siap dengan sistem apa pun, ‘’Adang menandaskan sembari menambahkan, mekanisme suara terbanyak dimungkinkan karena adanya klausul pada Pasal 218 UU No 10 Tahun 2008 yang mengatur pengunduran diri caleg. Karena itu sejumlah parpol yang menggunakan suara terbanyak meminta bakal calegnya menandatangani perjanjian internal partai sebelum benar-benar diajukan sebagai caleg. Intinya, caleg akan menyatakan mengundurkan diri dari caleg jadi apabila tidak memperoleh suara terbanyak. (aj/JPNN)