PDSI: RUU Kesehatan Akhiri Monopoli IDI yang Hambat Pemenuhan Kebutuhan Dokter
Pasal 38 mengatur untuk mendapatkan izin praktik, seorang dokter atau dokter gigi harus memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat registrasi dokter gigi. Surat tanda registrasi itu diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
Terakhir, seorang dokter harus memiliki rekomendasi dari organisasi profesi.
Dalam UU Praktik Kedokteran, organisasi profesi yang dimaksud adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.
"Monopoli organisasi profesi itulah yang menjadi hambatan pemenuhan kebutuhan dokter di Indonesia. Kita (PDSI) baru sadar saat ini, ketika Pak Menteri mendapatkan data betapa kita sangat kekurangan dokter dan distribusi dokter tidak merata," ujar Prof. dr. Deby Vinski.
Prof. dr. Deby Vinski mengatakan, dengan lahirnya UU Kesehatan, akan meniadakan monopoli organisasi profesi kedokteran yang sudah puluhan tahun menghambat pertumbuhan jumlah dokter Indonesia yang dibutuhkan. (sam/jpnn)