Pecah Kongsi, Wako dan Wawako Sama-sama Salah
Dengan demikian, lanjutnya, pecah kongsi di kepemimpinan Kota Siantar, baik Hulman maupun Koni, sama-sama salah. "Terlepas dari plus minusnya walikota, wakilnya jangan ingin ikut terlalu mengendalikan. Walikota juga mestinya tegas. Jika ada beda masalah, langsung saja bicarakan berdua, jangan malah diketahui publik," saran dia.
Seperti diberitakan, Koni Ismail bicara blak-blakan. Menurutnya, hubungan tak harmonis itu terjadi karena kehadiran orang-orang luar.
Koni Ismail juga membenarkan bahwa selama ini dia tak pernah dilibatkan dalam pengambilan kebijakan apapun. Namun dia mengaku tetap sabar. “Benar, selama ini kami memang kurang harmonis. Itu disebabkan kehadiran orang-orang luar, yang memang sengaja mengondisikan seperti ini,” ujar Koni Ismail saat ditemui di kantor Balai Kota, Rabu (13/11).
Sekedar diketahui, di pasal 26 UU Nomor 32 Tahun 2004 dinyatakan bahwa qakil kepala daerah mempunyai tugas yakni membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
Selain itu, membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
Wakil kada juga bertugas memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota.
Wakil juga bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah. Selain itu, melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.
Terakhir di pasal 26 dinyatakan wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang ke pala daerah apabila kepala daerah berhalangan. (sam/jpnn)