Pecatan Brimob dan Bidan Dibekuk Usai Pesta Sabu
“Ketiganya diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan penjara minimal empat tahun dan denda maksimal 8 miliar,” pungkasnya.
Vonis 9 bulan tidak membuat Finally Prahara Sukma jera, yang berprofesi sebagai bidan di Kuala Kurun masih saja bermain narkoba. Wanita berusia 27 tahun ini merupakan residivis yang baru keluar penjara pada lima bulan yang lalu, tepatnya bulan Mei 2014. Fina, sapaan akrabnya divonis oleh hakim 9 bulan penjara.
Tersangka sendiri sebelumnya, ditangkap ditangkap Dit Reserse Narkoba Polda Kalteng pada 18 Agustus 2013 di Kuala Kurun. Dari tangannya berhasil diamankan 14 paket sabu. Kemudian, di tempat temannya di jalan Yos Sudarso Palangka Raya ditemukan 11 paket sabu. (ram/jpnn)