Pecatan Polisi Kembali Berulah, Kali Ini Kasusnya Berat, Lihat tuh Tampangnya
jpnn.com, MATARAM - Pria asal Sumbawa berinisial ES, 40, pemilik paketan kiriman berisi sabu-sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, yang ditangkap pada Sabtu (13/2) lalu ternyata pecatan polisi.
"Yang bersangkutan adalah pecatan Polri yang baru bebas karena asimilasi," kata Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra saat ditemui dalam giat Rapim TNI-Polri di Mapolda NTB, Senin.
Pelaku ES ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Sumbawa sesaat setelah mengambil paket di jasa ekspedisi yang berada di wilayah Lempeh, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.
Pergerakan ES terendus dari adanya laporan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB di Kota Mataram.
Bersama petugas BNNK Sumbawa, ES ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti sabu dalam paket kiriman yang beratnya mencapai 26,36 gram.
"Dari pemeriksaan, memang paket itu penerimanya atas nama orang lain, tetapi yang bersangkutan sudah akui, itu barang miliknya," ujar dia.
Selain sabu dalam satu klip plastik bening, lanjut Widy, petugas turut mengamankan senjata tajam dan senjata api dari dalam kendaraan roda empat pelaku.
Jenis senjata tajam yang diamankan berupa parang. Kemudian untuk senjata api, ada jenis laras panjang lengkap dengan amunisinya berjumlah tujuh butir dan pistol dengan enam butir amunisi.