Pedagang Cemas Kios di Pasar Diisi Orang Baru
Selasa, 13 September 2016 – 01:42 WIB
Pendaftaran dimulai sejak 9-24 September 2016 dengan memprioritaskan para pedagang lama.
Apabila sampai waktu pendaftaran habis dan jumlah pedagang yang terdaftar tidak sesuai dengan data Disprindagsar Kotim, maka pengurus PPPM yang bertugas untuk memastikan pedagang yang terdaftar tersebut masih ada atau sudah menyatakan mundur dari penebusan kios di bangunan Pasar Mangkikit nantinya.
”Pendaftaran ini adalah untuk kepentingan kita bersama. Semakin cepat surat edaran ini selesai, semakin cepat pula keputusan selanjutnya dibuat dan pembangunan bisa segera dilakukan,” tandasnya. (vit/fin/oes/jos/jpnn)