Pedagang Dilarang Berjualan di Stasiun
Kamis, 28 Februari 2013 – 08:36 WIB
Dia menambahkan, meski PT KAI Daop 5 Purwokerto sudah melarang tegas, pihaknya akan tetap memerhatikan para pedagang asongan. Bentuknya adalah dengan menggulirkan bantuan modal secara kredit dengan bunga yang sangat kecil. Dana bantuan modal diambil dari CSR PT KAI Daop 5 Purwokerto.
Minimal besaran, katanya, adalah Rp 5 juta. Sedangkan nominal tertinggi akan dilihat dari berapa pengajuan proposal dari pedagang ke PT KAI Daop 5 Purwokerto.
"Mekanismenya, dana bantuan modal dari CSR disalurkan ke lembaga (bisa seperti koperasi pedagang asongan). Dari situ, tiap pedagang asongan mengajukan usulan akan beralih ke usaha apa dan butuh apa saja. Lalu dicairkan agar tak lagi menjadi pedagang asongan. Minimal Rp 5 juta, dan paling besar lihat proposal. Kalau ada yang sampai Rp 100 juta kita kasih juga. Karena kita juga akan mengecek usaha apa yang akan dilakukan," tambahnya.
Zakaria mengakui sulit untuk menertibkan. Sampai saat ini saja, katanya, masih ada yang tidak sepakat untuk dilarang berjualan di dalam stasiun. Namun, pihaknya, tetap akan menjalankan regulasi tersebut. Dia berharap, pedagang sadar akan peraturan tersebut, karena di daerah lain juga sudah diterapkan. Data yang dihimpun PT KAI Daop 5 Purwokerto, setidaknya ada sekitar 250 pedagang asongan di Stasiun Besar Purwokerto.