Pedagang Dilarang Berjualan di Stasiun
Kamis, 28 Februari 2013 – 08:36 WIB
PURWOKERTO--PT KAI Daop 5 Purwokerto bakal menertibkan pedagang asongan yang berjualan di dalam Stasiun Besar Purwokerto. Hal ini sesuai dengan intruksi pusat, pedagang di larang berjualan di dalam stasiun. "Intruksi ini sebenarnya sejak awal 2012 lalu. Kita terus sosialisasikan. Tapi, sampai sekarang memang masih belum mau ditertibkan. Sehingga, kita akan tegaskan pedagang asongan dilarang berjualan di dalam stasiun per 1 Maret mendatang," kata Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Zakaria dalam rilis kepada Radarmas (Grup JPNN).
Pelarangan pedagang asongan di stasiun sesuai UU NO 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 38 disebutkan, ruang manfaat jalur kereta api diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.
Selanjutnya, di pasal 173 juga dijelaskan bahwa masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian. Selain dari UU, juga ada PP No 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api di pasal 124 dimana disebutkan bahwa setiap orang dilarang masuk ke dalam peron stasiun, kecuali petugas, penumpang yang memiliki karcis, dan pengantar/penjemput yang memiliki karcis peron.
PURWOKERTO--PT KAI Daop 5 Purwokerto bakal menertibkan pedagang asongan yang berjualan di dalam Stasiun Besar Purwokerto. Hal ini sesuai dengan intruksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:06 WIB - Sulteng
Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:52 WIB - Riau
Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB - Daerah
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB - Jatim Terkini
SIM Keliling Surabaya 10 Januari 2025, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:26 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB