Pedagang Nasi Berjualan Togel Online Ditangkap Polisi, Begini Modusnya
Sementara itu, Kapolsek Curup Iptu Syamsudin menambahkan pihaknya pada malam penangkapan kedua pelaku ini juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti itu, yakni tiga unit HP android, uang Rp 350 ribu, buku tafsir mimpi, satu buku berisikan rekap togel dan lima lembar kopelan pemasangan.
Kedua tersangka perjudian ini dijerat Pasal 303 Ayat 1 Ke-1, Ke-2 dan Ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka MK di hadapan wartawan mengaku telah melakukan aktivitas penjualan togel online sejak beberapa bulan belakangan.
Dia mengaku para pemasangnya adalah pelanggan di warung nasi miliknya.
"Ini pasangan saya sendiri. Kalau ada yang titip paling pasang Rp 2.000 dan ada juga yang Rp 20.000. Ini cuma yang malam saja (togel Hong Kong)," terangnya. (antara/jpnn)