Pedagang Pasar Pandegiling: Kami Ini bukan Kriminal, Hanya Mau Berjualan
Misalnya, syarat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR), hingga sampai ke Dinas Perdagangan Surabaya.
"Jadi, dinas-dinas nanti akan memberikan rekomendasi. Kalau dirasa sudah lengkap, baru kami terbitkan izinnya," tutur dia.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan penyegelan pasar di Jalan Pandegiling merupakan permintaan Dinas Pengelola Bangunan dan Tanah (DPBT).
"Memang prosedurnya seperti itu. Kami menerima bantib (surat bantuan penertiban,red) baru bergerak melakukan penindakan," kata dia.
Mantan Kepala BPB Linmas itu mengaku belum mengetahui terkait izin pasar sayur di bekas penjara Koblen.
Yang jelas, selama ada surat bantib dari dinas terkait, pihaknya akan langsung menerjunkan personel untuk melakukan penindakan.
"Kalau memang ada bantib, pasti kami turun," pungkas Eddy. (mcr12/jpnn)